Foto: Unjuk rasa mengecam pembunuhan Salim Kancil/Ant_Prasetia Fauzani
Foto: Unjuk rasa mengecam pembunuhan Salim Kancil/Ant_Prasetia Fauzani (Muhammad Khoirur Rosyid)

Kapolsek dan Dua Anggota Polsek Pasirian Diduga Terima Suap

salim kancil
Muhammad Khoirur Rosyid • 07 Oktober 2015 17:02
medcom.id, Surabaya: Divisi Prefesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur memeriksa tiga anggotanya terkait kasus penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Diduga ketiga polisi itu menerima suap dalam kasus ini.
 
Tiga polisi yang diperiksa yakni Kepala Polsek Pasirian AKP S, Anggota Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pasirian Aipda SP, dan Anggota Babinkamtibmas Polsek Pasirian Ipda SH.
 
"Masih belum tersangka. Statusnya masih terperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Markas Polda Jawa Timur, Rabu (7/10/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek dan dua anggota Polsek Pasirian itu diduga menerima suap sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk melancarkan penambangan pasir ilegal itu.
 
"Hingga saat ini masih diperiksa Propam. Jadi belum ada penetapan tersangka," kata dia.
 
Selain itu, mantan Kepala Polres Lumajang AKBP Aris Syahbudin juga diduga terlibat dalam kasus penambangan pasir ilegal yang menewaskan aktivis petani Salim Kancil, itu. Saat disinggung soal itu, Argo berdalih.
 
"Kok malah tanya mantan kapolres juga toh?," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif