Wakil Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebekti mengatakan pengadilan melayangkan surat penolakan praperadilan pada 10 Oktober 2015. Alasannya, berkas praperadilan belum memenuhi syarat.
"Tersangka tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap pelapor Saul Krisdiono," kata Manang di Surabaya, Jumat (5/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Manang mengakui berkas perkara sudah lama dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Saat ini, Polrestabes tengah menunggu petunjuk dari penuntut umum kejaksaan.
Pada 2013, Polrestabes Surabaya menetapkan status tersangka pada Yudi. Saul Krisdiono melaporkan Yudi atas tuduhan mencemarkan nama baik.
Saat itu, Yudi menjadi pengacara siswa SMP GIKI bernama Firdaus Amyrullah. Firdaus diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Saul Krisdiono, yang tak lain guru di SMP GIKI.
Kini, Yudi membela Jessica atas kasus kematian yang menimpa Wayan Mirna di Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 29 Januari 2016. Sehari kemudian, penyidik membekuk Jessica di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara.
Jessica diduga sebagai aktor di balik kematian Mirna di Cafe Olivier di Mal Grand Indonesia Jakarta pada 6 Januari 2016. Penyidik menemukan kandungan racun sianida pada kopi vietnam yang diminum Mirna dan mengakibatkan perempuan tersebut tewas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
