Maskur dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. Selama 20 hari ke depan, tersangka yang juga Ketua Koperasi Bidara Tani akan mendekam di sel tahanan hingga pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum.
Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Dandeni Herdiana mengatakan, tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya. Karena khawatir tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, tersangka lalu ditahan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Dalam penahanan, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan pertimbangan subjektif. Penyidik memiliki wewenang untuk menahan,” katanya, di Surabaya, Kamis (5/11/2015).
Dijelaskan Herdiana, dalam kasus ini, Koperasi Bidara Tani yang diketuai oleh tersangka mendapatkan bantuan dana penggemukan sapi senilai Rp50 miliar. Dari hasil penyidikan, diketahui jaminan pinjaman dengan sertifikat tanah tidak sesuai ketentuan. Dugaannya, tersangka telah kong-kalikong dengan Kepala Cabang Bank Jatim Jombang Bambang Waluyo dan penyedia kredit Heru Cahyo.
“Ada deal-deal yang dilakukan masing-masing tersangka. Tujuannya agar uang kredit cair hingga Rp50 miliar,” ujarnya.
Uang Rp50 miliar akhirnya dicairkan pihak Bank Jatim. Dalam ketentuan, seharusnya uang pinjaman tersebut dibelikan sapi sebanyak 2.000 ekor. Namun, oleh tersangka hanya dibelikan 700 ekor yang ditaksir hanya menghabiskan uang Rp5 miliar.
“Dari hitungan BPKP, kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp45,8 miliar,” ujar Herdiana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
