Ilustrasi.
Ilustrasi. (Nurul Hidayat)

Modus Memberi Ilmu Pengasih Dukun Cabuli ABG

cabul
Nurul Hidayat • 27 Januari 2016 09:56
medcom.id, Jombang: Modus bisa menyembuhkan penyakit dan memberi ilmu pengasih, warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Priyo Utomo alis Supri, 39, dibui lantaran mencabuli dua pelajar perempuan, LQ, 16 dam AR, 15. Aksi cabul dukun palsu itu, dilaporkan keluarga korban setelah LQ dan AR meceritakan perlakuan Supri. 
 
"Kita sudah menerima laporan dari keluarga korban. Modus yang digunakan pelaku, dia berdalih bisa mengobati penyakit korban. Nah, saat melakukan ritual itulah pelaku mencabuli korbannya," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Ipda Retno Suharti, Rabu (27/1/2016).
 
Retno menuturkan, kejadian bermula saat Supri mendatangi rumah LQ. Kepada orang tua LQ, pelaku mengaku bisa mengobati penyakit yang diderita pelajar kelas 9 SMP tersebut. Pelaku juga menjanjikan, bakal memberi ilmu pengasih untuk korban agar banyak yang menyukai LQ. Tidak hanya LQ, AR sepupu LQ yang juga berada di kediaman LQ pun ditawari hal serupa. Mendengar 'kehebatan' pelaku, orang tua korban pun menyetujui. Selanjutnya, pada 27 Desember 2015, 'ritual' untuk dua anak baru gede itu dilakukan di rumah korban. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


LQ dan AR diminta masuk ke ruang salat rumahnya secara bergantian. Mulut Priyo komat-kamit seakan membaca mantra. Setelah itu, pelaku meminta korbannya untuk menanggalkan seluruh pakaian. Kesempatan itu diambil Supri untuk mencabuli korbanya. Retno menambahkan, korban sempat curiga terhadap aksi pelaku. Namun pelaku beralasan, itu adalah ritual pengasih. 
 
Tidak sekali, Supri kembali merencanakan aksi selanjutnya. Pada 4 Januari, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan melakukan 'ritual' lanjutan. LQ dan AR kembali diminta masuk ruang salat. Dengan alasan serupa, Supri lagi-lagi memperdaya korban. Merasa sudah disetujui orang tua korban, aksi cabul Supri dilakukan dengan leluasa. Supri bahkan menyetubuhi salah satu korban. 
 
Namun, aksi cabul dikemas ritual ini tidak berlangsung lama. Korban melapor aksi Supri ke kedua orang tuanya. "Kalurga korban yang tidak terima akhirnya melaporkannya ke polisi. Jika terbukti, pelaku kita jerat pasal 81 Undang-undang No 35/2014 Junto pasal 82, perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," pungkas Retno.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif