Peserta Kirab Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (25/7). Foto: Antara/Syaiful Arif.
Peserta Kirab Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (25/7). Foto: Antara/Syaiful Arif. (Nurul Hidayat)

Peserta Mukatamar Wajib Isi Formulir Persetujuan Ahwa untuk Dapatkan Tanda Pengenal Peserta

muktamar nahdlatul ulama
Nurul Hidayat • 31 Juli 2015 06:53
medcom.id, Jombang: Keharusan menyetorkan dan mengisi formulir persetujuan terhadap sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) saat melakukan registrasi peserta muktamar dipastikan bakal memicu polemik. Karena jika tidak, peserta dipastikan tidak bisa mengikuti sidang pleno selama kegiatan berlangsung.
 
"Kami bekerja sesuai aturan PBNU yang sudah ada. Keputusan-keputusan PBNU sudah jelas, bahwa peserta yang tidak menyetorkan nama-nama Ahwa dianggap tidak sah dan tidak resmi,” ujar Panitia Daerah Kepala Unit Pelayanan Peserta KH Ahsanul Haq. Kamis (30/7/2015).
 
Namun demikian, Ahsanul menambahkan, mereka tetap mendapatkan seluruh fasilitas yang sudah disediakan panitia. Selain mendapatkan seluruh fasilitas, peserta juga masih diberi kesempatan mengikuti pembukaanMuktamar ke-33 NU. Pembukaan tersebut akan dibuka Presiden Joko Widodo Hari Sabtu (1/8) malam mendatang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kalau hanya ikut dalam forum pembukaan, diperbolehkan. Kami siapkan ID Card sementara.ID Card sementara fungsinya, agar peserta bisa mengikuti pembukaan. Tapi untuk mengikuti sidang-sidang pleno, mulai dari pleno pertama sampai terakhir, mereka tidak boleh masuk tanpa ID Card resmi yang ada by code-nya,” tambahnya.
 
Salah satu persyaratan wajib peserta untuk mendapatkam ID card saat pelaksanaan pleno muktamar adalah menyerahkan daftar nama calon ahwa dan mengisi formulir calon ahwa yang akan diajukan. Sebagai mana diberitakan sebelumnya sejumlah peserta Muktamar ke 33 Nu telah mendatanngani kesepatan penolakan sistem Ahwa dalam pelaksanaan Muktamar. Hal ini akan menimbulkan konflik dalam internal NU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DRI)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif