"Konsekuensinya jika wajib pajak tidak memanfaatkannya, akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen Budi Harjanto di kantornya, Jalan Panglima Sudirman, Jatirejoyoso, Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Jumat, 31 Maret 2017.
Menurut Budi, seharusnya wajib pajak benar-benar memanfaatkan program tax amnesty. "Pengampunan ini adalah reward bagi wajib pajak. Jadi, kalau sadar pajak, harus memanfaat program tax amnesty ini," imbuhnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Budi mengingatkan, jangan sekali-kali wajib pajak mengemplang (tidak membayar) pajak. Kevurangan itu akan mudah diketahui DJP.
"DJP memiliki kewenangan mengakses perbankan dan akses kepemilikan tanah. Sehingga, wajib pajak yang mengemplang pajak akan mudah diketahui," terang Budi.
Program pengampunan pajak berakhir pukul 24.00 WIB hari ini, Jumat, 31 Maret 2017. Hingga saat ini, terkumpul Rp40 miliar dari 500 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty di KPP Pratama Kepanjen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)