Pertemuan dilakukan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Rabu sore 18 Januari. Awak media pun dilarang meliput gambar pertemuan.
"TapiiIni (pertemuan) hanya audiensi antara kepala desa dengan Bupati," ujar Asisten (plt) bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Soesanto usai pertemuan. Rabu (18/1/2017).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Heri mengatakan pertemuan hanya membahas anggaran penyelenggaraan pemerintahan desa. Pertemuan juga mengevaluasi sistem pelaksanaan pemerintahan desa.
"Untuk proses hukum masalah anggaran bansos untuk kelompok masyarakat (pokmas) tengah didalami kejaksaan. Dan itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum," kata Heri.
Meski begitu, pihak inspektorat Provinsi sudah melakukan investigasi terkait kerugian negara. Karena proses pencairan Bansos dari pemerintah Provinsi yang dikhususkan untuk Pokmas tidak melalui Pemda. Sehingga Pemda tidak bisa berbuat banyak dalam hal tersebut.
"Hal ini disinyalir tidak sesuainya ketersediaan anggaran dengan pertanggung jawaban. Dan Bupati tidak bisa mengintervensi masalah ini karena merupakan wewenang aparat penegak hukum," tegasnya.
Sementara, salah satu perwakilan kades, Suwaluh kecamatan Balongbendo, Heru Sulton mengungkapkan, terkait pertemuan itu, para kades hanya ingin menyampaikan laporan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, untuk mendapatkan arahan agar penyelenggaraan sesuai dengan koridor perundang-undangan.
"Tiap tiga bulan sekali kita laporkan tentang penyelenggaraan desa. Dan untuk maslaah kasus hukum yang sedang berjalan pihaknya menyerahkan ke bagian Hukum Pemda," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)