Polres Jombang menyebut kurir sabu itu bernama Galuh Dwi Kurniawan, 26, warga Dusun Selombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito. Dia ditangkap saat petugas menyamar sebagai pembeli sabu.
"Dari tangan tersangaka berhasil kita amanankan sejumlah barang bukti. Yakni dua paket sabu masing-masing seberat 0,28 gram dan 0,22 gram, serta sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk komunikasi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jombang, AKP Gatot Mustofa di Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/8/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku selain sebagai kurir dirinya juga merupakan pengguna sabu. Ia mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang di Surabaya.
"Saat ini kita lakukan pengembangan guna memburu bandar yang lebih besar yang identitasnya sudah kami ketahui," imbuh dia.
Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polres Jombang. Tersangka diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
