"Berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK, ada yang tidak beres dari pengelolaan anggaran di Pemkab Sumenep," kata pegiat anti korupsi dari Sumenep Corruption Watch (SCW) Junaidi Pelor di Sumenep, Jawa Timur, Rabu 9 Agustus 2017.
Menurut Junaidi, BPK memang memberikan tenggat waktu kepada seluruh OPD mengembalikan uang negara ke kas daerah. Jika tidak patuh, penegak hukum bisa bertindak sesuai fungsi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Meski diberi waktu untuk `menebus` kesalahan, para oknum Paratur Sipil Negara (ASN) seolah tidak beriktikad baik membangun daerah. Ada indikasi mereka sengaja mencuri uang negara.
"Ada 2.555 bukti yang ditemukan BPK dalam dugaan manipulasi pembelian BBM itu," jelas Junaidi.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Sumenep R. Idris berdalih, temuan BPK itu adalah bentuk ketidak-tertiban dokumen OPD. Sehingga, wajar jika BPK merekomendasikan kerugian negara itu dikembalikan ke kas daerah.
Guna meminalisir temuan BPK di tahun berikutnya, kata Idris, Pemkab Sumenep akan mengadakan pelatihan sistem pengendalian intern pemerintah. Pelatihan rencananya dilaksanakan bulan ini.
"Atas saran BPK juga, tahun depan kita akan menerapkan e-planning dan e-budgeting. Sehingga, transparansi lebih terjamin dan semua kalangan bisa memantau," jelasnya.
Idris yakin, e-planning dan e-budgeting akan berdampak pada kepatuhan administrasi. Diharapkan, tidak ada lagi rekomendasi BPK bagi OPD untuk mengembalikan kerugian negara.
Berikut daftar OPD di Sumenep yang diduga manipulasi data pembelian BBM pada 2016:
.jpg)
Data dari Sumenep Corruption Watch
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
