Hal itu disampaikan Wakil Bupati Bangkalan Mondir Rofii di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Mondir menolak pemekaran dilakukan di kawasan utara. Alasannya, pembangunan di kawasan utara lebih membutuhkan pengembangan. Jarak antara delapan kecamatan lebih berdekatan.
Sedangkan posisi pusat pemerintahan empat kabupaten itu di wilayah selatan. Sehingga pembangunannya sudah lebih maju ketimbang utara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tapi perlu ada duduk bersama semua elemen yang ada di Madura, termasuk pimpinan daerah di empat kabupaten. Harus satu suara," terang Mondir Rofii, Kamis (5/11/2015).
Mondir mengatakan, tak masalah bila Madura menjadi provinsi. Asalkan langkahnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan empat pimpinan daerah.
Sementara Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) tak mau ambil pusing soal syarat itu. Sekjen P4M Jimhur Saros mengatakan akan melakukan judicial review atas syarat tersebut.
"Jadi jika berhasil, empat kabupaten saja sudah cukup untuk membentuk provinsi Madura," papar Jimhur.
Pembentukan Provinsi Madura kembali mengemuka setelah sebuah undangan beredar pada 3 November 2015. Undangan itu menyebutkan Deklarasi Provinsi Madura dilakukan pada 10 November 2015 di Gedung Ratho Ebhu di Jalan Jenderal A. Yani, Bangkalan.
Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 5 tentang pemerintah daerah, Madura belum dapat melepaskan diri dari Jawa Timur. Salah satu alasannya yaitu Madura hanya memiliki empat kabupaten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)