Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, delapan berkas adalah perkara pidana umum. Sementara, empat berkas sisanya merupakan perkara penambangan ilegal.
“Sudah dikirim ke jaksa penuntut umum. Sekarang tinggal menunggu petunjuk jaksa bagaimana proses hukum selanjutnya,” katanya, di Surabaya, Rabu (18/11/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam kasus ini, Polda Jatim membedakan beberapa kasus. Di antaranya ada tersangka yang dikenakan pasal pengeroyokan, pasal pembunuhan, ada pula yang dikenakan pasal pengeroyokan dan pembunuhan. Juga pasal penambangan ilegal atas aktivitas tambang di Desa Selok Awar-Awar.
Dijelaskan Argo, total ada sekitar 40 tersangka dalam kasus yang menewaskan aktivis tambang Salim Kancil dan membuat Tosan luka parah. Setelah berkas diajukan kepada jaksa penuntut umum ada petunjuk, selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami menunggu petunjuk itu. Kalau memang berkas kurang lengkap, secepatnya berkas perkara akan kami lengkapi. Kalau memang sudah sempurna nanti jaksa yang akan melimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.
Kasus pertambangan ilegal ini mencuat sejak Oktober 2015 setelah aktivis penolak tambang Salim Kancil tewas. Sementara rekan Salim, yakni Tosan sempat kritis lantaran dianiaya massa pro tambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)