Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dahlan diperiksa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam jual beli aset PT Panca Wira Usaha (PWU) milik BUMD Jatim.
Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB. Lima jam kemudian, pemeriksaan dihentikan. Sebab mantan Menteri BUMN itu mengalami masalah pada tekanan darahnya. Petugas lantas membawa Dahlan ke selnya di Rumah Tahanan Medaeng.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami minta (pemeriksaan) ditunda Senin pekan depan. Sebab, tekanan darah Pak Dahlan tensinya 160 (tinggi)," kata Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, di Surabaya, Senin (31/10/2016).
Pieter mengatakan pemeriksaan masih seputar tugas pokok dan fungsinya selama menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. Di pemeriksaan pertama, kliennya menjawab delapan pertanyaan.
"Belum sampai pada pokok materinya " ungkapnya.
Akhir pekan lalu, Kejati Jatim menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus penjualan aset PT PWU yang terjadi pada 2003. Dua aset dilepas dari PWU. Dahlan mengaku mengetahui dan menandatangani proses penjualan aset.
Selain Dahlan, Kejati juga menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Sementara mantan Gubernur Jatim Imam Utomo dan bos Maspion Group Alim Markus diperiksa sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)