Kapolresta Sidoarjo AKBP Muhammad Anwar Nasir mengaku telah memberlakukan e-tilang pada awal Desember. Ia menyebut, di Sidoarjo, nama program itu yaitu Easy Tilang.
Kapolresta mengatakan program itu menggandeng Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan Bank Republik Indonesia. Program itu mempermudah pengendara yang terkena tilang untuk membayar denda tanpa harus mendatangi sidang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Caranya juga hampir sama dengan e-tilang. Mempermudah pengendara dalam penbayaran tilang," kata Kapolres di Sidoarjo, Kamis (15/12/2016).
Easy Tilang merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk menghentikan praktik pungutan liar. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo.
Kapolres menyebutkan cara kerja Easy Tilang. Yaitu petugas memberitahukan besaran denda pada pengendara yang terkena tilang. Bila sudah dibayar, barulah pengendara mengambil dokumen STNK atau SIM-nya.
Membayar denda yaitu mengirimkan uang ke rekening BRI Nomor 0086-01-002114-30-4. Rekening itu menggunakan nama Penampungan Denda Tilang Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Proses pengiriman bisa dilakukan dengan pengiriman antar-ATM atau memanfaatkan layanan perbankan internet. Pengendara juga bisa melakukan setor tunai.
"Bukti pembayaran itu digunakan untuk mengambil dokumen yang disita polisi," lanjut Kapolres.
Kapolres mengatakan pelanggar bisa saja tak membayar denda di hari yang sama dengan tilang. Batas akhirnya yaitu maksimal tiga hari sebelum sidang.
Jadi, sidang diperuntukkan bagi pelanggar yang belum membayar denda maupun keberatan dengan tilang. "Jadi sidangnya ya seperti biasa," ungkap Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)