Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa, mengatakan seharusnya menyerahkan berkas itu pada 30 Desember 2016. Namun, jadwal penyerahan berkas molor. Sehingga berkas diserahkan besok, Kamis 5 Januari.
"Karena masih dalam suasana pergantian tahun. Makanya dilakukan besok," kata Sumertayasa di ruang kerjanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sumertayasa pun berharap pengadilan segera menggelar sidang. Sehingga kasus ini dapat segera tuntas.
Baca: Wakapolsek Balongbendo Ditahan di Polresta Sidoarjo
Pada pertengahan November 2016, Wakapolsek Balongbendo, AKP Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Penetapan status dilakukan setelah Kapolresta Sidoarjo AKBP Muhammad Anwar Nasir menemukan sabu-sabu di rumahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
