Kepala Satreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Hidayat mengatakan para tersangka menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemarin. Kedua orangtua dan pengurus pondok mendampingi mereka selama pemeriksaan.
"Mulai hari ini, mereka resmi ditahan," kata AKP Wahyu di Jombang, Selasa (1/3/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pengeroyokan. Beberapa di antaranya sabuk dan barbel.
Menurut AKP Wahyu, polisi tengah mengejar seorang pelaku lain. Ia belum kembali ke pondok pesantren tempatnya menempuh pendidikan sejak dua hari lalu.
Sebanyak 13 santri mengeroyok teman mereka, Abdullah Muzaka Yahya, 15, di sebuah pondok pesantren di Jombang. Korban yang merupakan warga Kecamatan Kencong, Jember, itu meninggal dengan luka lebam pada tubuh korban pada 28 Februari 2016.
Lantaran tak terima dengan kematian Abdullah, keluarga melaporkan kejadian itu ke Polsek Kencong. Kasusnya pun dilimpahkan ke Polres Jombang. Sebab tempat kejadian perkaranya di Jombang.
Hasil pemeriksaan sementara menyatakan para pelaku mengeroyok Abdullah dengan alasan dendam. Pelaku mengatakan, sehari sebelum pengeroyokan, Abdullah meminta uang di luar pondok pesantren.
Pelaku yang kesal langsung memanggil teman-temannya untuk mengeroyok Abdullah. Pengeroyokan terjadi hingga dua kali.
(Baca: Keroyok Teman Satu Pondok Pesantren, 12 Santri Dibui)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
