"Mengadili, menjatuhkan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Tinuk Kushartati saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/4/2016).
Terdakwa ABD dan IY dinyatakan bersalah melanggaran Pasal 170 ayat 2 dan 3 tentang Pengeroyokan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa itu dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan untuk keduanya. Di antaranya, terdakwa kooperatif dalam persidangan dan sesuai dengan keterangan para saksi. Pertimbangan lainnya, terdakwa masih anak-anak dan ingin melanjutkan pendidikannya.
"Terdakwa akan ditahan di tahanan khusus anak-anak di Blitar, Jatim," jelas Tinuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)