Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jombang, Hadi Purnama, mengatakan biasanya warga yang mengajukan pembuatan e-KTP harus membawa sejumlah syarat. Satu di antaranya surat pengantar dari desa.
"Tapi sekarang pemohon hanya perlu membawa kartu keluarga ke kantor kecamatan," kata Hadi di ruang kerjanya di Jombang, Kamis (15/9/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Hadi, cara itu untuk mempermudah warga mendapatkan e-KTP. Sebab, tenggat waktu pembuatan e-KTP semakin dekat yaitu tersisa kurang lebih dua pekan lagi.
Cara lain, ujar Hadi, Dispendukcapil menurunkan tim untuk mendatangi warga di sejumlah kantor desa. Tim merekam identitas warga yang wajib mengantongi kartu identitas tersebut.
"Sehingga warga tak perlu mengantre panjang di kantor Dispendukcapil," lanjut Hadi.
Di Jombang, warga yang wajib mengantongi e-KTP yaitu 1,8 juta orang. Jumlah warga yang belum mendapatkan e-KTP sebanyak 21.233 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
