"Kami akan terus melakukan penyelidikan walaupun sudah ada tiga tersangka, kami akan menelusuri siapa yang bertanggungjawab memasukan barang ini ke Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dalam Metro Pagi Prime Time, Senin 17 Juli 2017.
Frans mengatakan, pihaknya berupaya mengusut tuntas kasus yang belakangan diketahui mencemari lingkungan dan meracuni warga ini. Selain otak pelaku, polisi juga akan mengincar distributor yang berkaitan langsung dengan kehadiran empat kontainer pembawa limbah tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Siapa penerimanya sekaligus untuk apa. Ini semua akan diterlusuri. Pendistribusian memegang sangat penting untuk melihat bahwa barang ini masuk ke wilayah kita bagaimana caranya," kata Frans.
Pemuan limbah tersebut kini dalam proses pengujian laboratorium forensik guna proses pembuktian materiel. Menurut Frans, penyidik tengah berusaha membongkar kasus yang diduga sindikat berjaringan. "Kami akui ada kesulitan, masih ada gerakan tutup mulut dari manajemen tertentu," ujar dia.
Baca: Kasus Limbah Beracun Ditangani Polda Jawa Timur
Akibat kasus tersebut, sekitar 10 warga setempat keracunan. Polisi pun telah mengamankan empat orang pelaku pembuangan limbah B3 di Sungai di kawasan Rusunawa Romokalisari, Surabaya. Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing berinisial MF, usia 76 tahun, asal Bungah, Gresik, HS, 49, warga Kebomas, Gresik, KDS, 42, asal Tenggumung Wetan, Surabaya, dan SEC, 38, asal Krembangan Surabaya. Para tersangka dijerat Pasal 104, 105, 107 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(OGI)