Foto: Kepala Desa (nonaktif) Selok Awar-awar, Haryono/Metro TV_Kumbang Ari
Foto: Kepala Desa (nonaktif) Selok Awar-awar, Haryono/Metro TV_Kumbang Ari (Muhammad Khoirur Rosyid)

Polisi Sita 4 Mobil Milik Kades Selok Awar-awar

salim kancil
Muhammad Khoirur Rosyid • 27 Oktober 2015 16:46
medcom.id, Surabaya: Polda Jawa Timur terus mendalami kasus pertambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Terbaru, penyidik menyita empat mobil milik Kepala Desa (non aktif) Selok Awar-Awar, Haryono, yang diduga hasil suap dari penambangan pasir liar.
 
Empat mobil yang disita yakni mobil Daihatsu bernomor polisi N 1950 YH, Toyota Fortuner N 536 DC, Toyota Etios N 1317 YI, dan Toyota Rush N 1685 YJ. Empat mobil itu menjadi barang bukti terkait aliran dana dari hasil tambang pasir ilegal.
 
"Diduga empat mobil ini dibeli menggunakan uang hasil tambang ilegal selama menjabat sebagai kades," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/10/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain mobil, penyidik juga menyita buku rekening sejumlah bank milik tersangka kasus pembunuhan aktivis penolak tambang ilegal Salim alias Kancil, itu. Uang yang tersimpan di seluruh buku rekening itu atas nama Haryono.
 
"Pokoknya ada lebih dari satu bank. Masing-masing berisi Rp500 juta. Jumlah keseluruhan belum tahu," ujar dia.
 
Haryono dikenai pasal Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
 
"Tetap masih kita kembangkan lagi kasusnya," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif