Mahrus Ali, 25, kepala desa itu harus menginap di bali jeruji besi usai diperiksa. Padahal, dia baru saja dilantik oleh Bupati Bangkalan pada pertengahan Desember 2014.
Tidak hanya Mahrus Ali, turut ditahan warga desa Durjan yang ditengarai terlibat dalam pemalsuan dokumen kependudukan tersebut, yaitu Agus Riadi, 31, warga dusun Temor Jelen, Desa Durjan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kasus ini sebagai tindak lanjut laporan salah satu calon Kepala Desa Durjan, pada November lalu. Dan terhadap tersangka, sebelum melakukan penahanan, kami beberapa kali sudah melakukan pemeriksaan terhadap mereka berdua,” papar Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistyono, Selasa.
Menurut dia, Mahrus Ali memalsukan dokumen kependudukan untuk memuluskan langkahnya menjadi kepala desa. Mahrus Ali yang lahir pada 1990, mengubah tahun kelahirannya menjadi 1985 agar memenuhi syarat maju sebagai calon kepala desa.
Atas perbuatannya, Kades Durjan tersebut dijerat dengan pasal 266 ayat 1, Jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana menyuruh orang lain untuk meletakkan keterangan yang tidak benar ke dalam suatu akta otentik dan menggunakan akta tersebut.
Sementara Agus Riadi, turut ditahan karena diduga kuat terlibat dalam proses pemalsuan dokumen kependudukan milik Mahrus Ali. Keduanya ditahan dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(BOB)