Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket akan diefektifkan pada 16 April 2015.  Foto: Amaluddin
Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket akan diefektifkan pada 16 April 2015. Foto: Amaluddin (Amaluddin)

Minuman Beralkohol masih Banyak Dijual di Minimarket

minuman beralkohol
Amaluddin • 25 Februari 2015 01:05
medcom.id, Surabaya: Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket akan diefektifkan pada 16 April 2015. Namun, jelang pelarangan itu, sejumlah pengelola minimarket di Surabaya, Jawa Timur belum mengetahui soal larangan tersebut.
 
Penelusuran Metrotvnews.com di sejumlah minimarket, minuman beralkohol itu terpampang jelas dalam showcase. Misalnya di Indomaret Jalan Ketintang Madya II, Indomaret Jalan Ketintang Baru Selatan Kompleks
 
Ruko Lotus D-36 dan D-37, Indomaret Jalan Jemur Wonosari Lebar dan Alfamart Jalan Margorejo, Surabaya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Salah satu karyawan Indomaret, Endang Puji, mengatakan belum tahu tentang larangan menjual minuman beralkohol. Dia mengaku belum mendapat sosialisasi dari pemerintah.
 
"Kita belum tahu aturan larangan minuman beralkohol, karena memang belum ada sosialisasi dari pemerintah," tutur Endang yang merupakan Kepala Toko Indomaret Jalan Jemur Wonosari, Surabaya, Selasa (24/2/2015).
 
Menurut dia, jika larangan itu memang benar-benar diterapkan, pihaknya akan mengeluarkan minuman beralkohol dari tokonya. "Kalau memang dilarang, minuman beralkohol akan kami cabut," katanya.
 
Sekedar diketahui, larangan menjual minuman keras itu ditetapkan sejak 16 Januari lalu oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
 
Aturan tersebut melarang penjualan alkohol di minimarket dan pengecer. Meski diterbitkan awal tahun, pelarangan tersebut baru efektif berlaku tiga bulan setelahnya, yaitu 16 April 2015.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(BOB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif