Terdakwa Haryono dan Maddasir saat sidang tuntutan pembunuhan Salim Kancil di PN Surabaya. (Foto: MTVN/Rosyid)
Terdakwa Haryono dan Maddasir saat sidang tuntutan pembunuhan Salim Kancil di PN Surabaya. (Foto: MTVN/Rosyid) (Muhammad Khoirur Rosyid)

Pembunuh Salim Kancil Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup

salim kancil
Muhammad Khoirur Rosyid • 20 Mei 2016 09:50
medcom.id, Surabaya: Kepala Desa Selok Awar-awar Haryono yang juga terdakwa pembunuhan Salim Kancil tak terima dituntut hukuman penjara seumur hidup. Haryono membantah merencanakan pembunuhan Salim dan penganiayaan terhadap Tosan.
 
"Saya tidak pernah menyuruh atau merencanakan pembunuhan," kata Hariyono, usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/5/2016).
 
Hariyono mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berlebihan. Sebab, meski fakta di persidangan membuktikan Salim Kancil tewas lantaran dikeroyok, namun dia menolak jika massa yang mengeroyok aktivis tambang itu atas suruhannya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Saya merasa kecewa dan keberatan atas tuntutan itu. Melalui kuasa hukum kami akan melakukan pembelaan," jelasnya.
 
Selain Hariyono, satu terdakwa lainnya Maddasir juga dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sidang yang diketuai Jihad Arkanuddin akan melanjutkan sidang ini dengan agenda pembelaan terdakwa sesuai permintaan kuasa hukum terdakwa.
 
Hariyono dan Maddasir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU Naimullah dan Dodik Emil Ghazali. Keduanya dinilai telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil hingga tewas dengan melanggar pasal 370 Jo pasal 170 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif