"Saya tidak pernah menyuruh atau merencanakan pembunuhan," kata Hariyono, usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/5/2016).
Hariyono mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berlebihan. Sebab, meski fakta di persidangan membuktikan Salim Kancil tewas lantaran dikeroyok, namun dia menolak jika massa yang mengeroyok aktivis tambang itu atas suruhannya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saya merasa kecewa dan keberatan atas tuntutan itu. Melalui kuasa hukum kami akan melakukan pembelaan," jelasnya.
Selain Hariyono, satu terdakwa lainnya Maddasir juga dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sidang yang diketuai Jihad Arkanuddin akan melanjutkan sidang ini dengan agenda pembelaan terdakwa sesuai permintaan kuasa hukum terdakwa.
Hariyono dan Maddasir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU Naimullah dan Dodik Emil Ghazali. Keduanya dinilai telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil hingga tewas dengan melanggar pasal 370 Jo pasal 170 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)