medcom.id, Malang: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisiatif melakukan supervisi kasus yang membelit Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Matalitti. Ketua PSSI itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Anggota Komisioner KPK Saut Situmorang menyebut tidak menutup kemungkinan KPK terlibat. Bisa dalam bentuk membantu proses penyelidikan atau menyiapkan tim ahli dalam kasus tersebut.
”Kalau prosesnya lambat nanti kami terlibat di dalamnya. Ini soal kewibawaan bangsa,” kata dia ketika hadir dalam acara dialog bersama warga antikorupsi dan akademisi di Kalimetro, Kota Malang, Rabu (27/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lembaga antirasuah sebenarnya telah lama mendalami kasus tersebut. Namun, Kejati lebih dulu memproses. Sesuai UU, jika kasus masih ditangani pihak berwenang, KPK tidak dapat mengambil alih kasus itu.
Namun ia mengaku tidak tahu menahu kasus Rumah Sakit Unair yang menjerat mantan rektornya sebagai tersangka. Bisa saja, kata Saut, untuk mengusut keterlibatan Ketua Kadin bisa masuk dari kasus Unair.
“Rektornya kan sudah ditetapkan tersangka, bisa saja masuk dari kasus ini. Kan masih ada kaitannya dengan M. Nazaruddin yang lebih dulu ditahan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Matalitti sebagai tersangka kasus korupsi. Kadin Jatim tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah yang dikucurkan pada 2010 hingga 2014.
Selama lima tahun Kadin menerima dana hibah sebesar Rp48 miliar yang bersumber dari APBD Jatim. Dana itu sedianya untuk membina para pengusaha di Jatim. Namun ,penggunaan dana sebanyak Rp26 miliar tidak jelas.
Pada 12 April, La Nyalla dinyatakan menang praperadilan kasus dugaan korupsi dana hibah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim menyebut penyidikan dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah. Sehari usai dinyatakan menang praperadilan, Kejati kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus sama. Kejati kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)