"Sejatinya pemerintah atau negara yang harus menjaga keberadaan bangunan bersejarah yang ada. Sehingga tidak sampai rusak apalagi sampai roboh," kata Gus Ipul, di Surabaya, Sabtu (14/5/2016).
Gus Ipul tak terlalu percaya dengan alasan Pemkot Surabaya yang mengaku kecolongan atas robohnya jejak sejarah Bung Tomo itu. "Tapi, karena ini sudah terjadi, Pemkot wajib bertanggung jawab untuk membangun kembali," tutur dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Stasiun Radio Bung Tomo adalah satu dari 273 cagar budaya yang ada di Surabaya. Pemkot Surabaya telah menetapkan bangunan tersebut sebagai cagar budaya berdasarkan SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04/1998.
Namun, pada Selasa 3 Mei bangunan itu dibongkar dan kini rata dengan tanah. Rumah di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya, itu kini hanya menyisakan puing-puing.
Pembongkaran rumah itu menuai aksi protes. Satu di antaranya disuarakan Bambang Sulistomo, putra Bung Tomo, yang menggelar aksi protes bersama rekan-rekannya pada Senin 9 Mei. Bambang juga melaporkan kejadian itu ke polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
