Petugas menunjukkan bangunan asli rumah bekas jejak perjuangan Bung Tomo di Surabaya sebelum dibongkar, Ant - Zabur Karuru
Petugas menunjukkan bangunan asli rumah bekas jejak perjuangan Bung Tomo di Surabaya sebelum dibongkar, Ant - Zabur Karuru (Amaluddin)

Ahli Waris Mengaku tak Punya Sertifikat Bangunan Cagar Budaya

bangunan bersejarah
Amaluddin • 16 Mei 2016 19:32
medcom.id, Surabaya: Narindrani, ahli waris pemilik rumah jejak perjuangan Bung Tomo, mengaku belum mendapatkan sertifikat yang menyatakan bangunan tersebut sebagai cagar budaya. Seharusnya, kata Bu Rin, demikian ia biasa disapa, sertifikat itu diterbitkan Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur.
 
Pada 1996, Pemkot Surabaya menetapkan rumah di Jalan Mawar itu sebagai bangunan cagar budaya. Dua tahun kemudian, penetapan status itu diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998. 
 
"Yang jelas sampai sekarang, saya belum memegang SK. Enggak tahu kenapa Pemkot belum menyerahkan pada saya," kata Bu Rin saat ditemui di kediamannya di Jalan Gayungsari Barat, Surabaya, Senin (16/5/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Bu Rin mengatakan ayahnya, Amin Hadi, memiliki rumah tersebut sejak 1973. Keluarganya mengurusi kepemilikan rumah di Kantor Pusat Perusahaan Nasional Perkebunan (PNP) di Belanda. Ia juga mendaftarkan kepemilikan rumah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). 
 
Ia juga sudah mengurusi izin mendirikan bangunan (IMB) pada 1975 di Pemkot Selain itu, dia mengaku juga telah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemkot Surabaya pada tahun 1975. Sehingga kepemilikan rumah tersebut legal.
 
Lalu pada 2015, ia menjual bangunan tersebut kepada Beng Jayanata, pemilik PT Jayanata. Alasannya, Bu Rin tak mampu membiayai perawatan dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang mencapai puluhan juta.
 
Baca: PBB Capai Rp20 Juta, Alasan Ahli Waris Jual Rumah Jejak Bung Tomo
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif