Pada 1996, Pemkot Surabaya menetapkan rumah di Jalan Mawar itu sebagai bangunan cagar budaya. Dua tahun kemudian, penetapan status itu diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998.
"Yang jelas sampai sekarang, saya belum memegang SK. Enggak tahu kenapa Pemkot belum menyerahkan pada saya," kata Bu Rin saat ditemui di kediamannya di Jalan Gayungsari Barat, Surabaya, Senin (16/5/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bu Rin mengatakan ayahnya, Amin Hadi, memiliki rumah tersebut sejak 1973. Keluarganya mengurusi kepemilikan rumah di Kantor Pusat Perusahaan Nasional Perkebunan (PNP) di Belanda. Ia juga mendaftarkan kepemilikan rumah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia juga sudah mengurusi izin mendirikan bangunan (IMB) pada 1975 di Pemkot Selain itu, dia mengaku juga telah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemkot Surabaya pada tahun 1975. Sehingga kepemilikan rumah tersebut legal.
Lalu pada 2015, ia menjual bangunan tersebut kepada Beng Jayanata, pemilik PT Jayanata. Alasannya, Bu Rin tak mampu membiayai perawatan dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang mencapai puluhan juta.
Baca: PBB Capai Rp20 Juta, Alasan Ahli Waris Jual Rumah Jejak Bung Tomo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
