Hasil survei yang dilakukan AJI pada 2015 menyebut ada 2.300 perusahaan media di Indonesia. Namun, baru ada 24 serikat pekerja yang aktif.
“Selain memperjuangkan hak, serikat buruh akan menjadi wadah untuk menyerukan aspirasi sebagai bagian dari kelas pekerja. Seruan ini disuarakan secara nasional oleh AJI Indonesia,” Kata dia, saat aksi bersama buruh dan aktivis mahasiswa memperingati Hari Buruh di Malang, Minggu (1/5/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, jurnalis juga berhak atas jaminan sosial, tunjangan pekerjaan, dan kejelasan status ketenagakerjaan, baik itu bekerja di media lokal maupun nasional. Apalagi, jam kerja jurnalis lebih dari 8 jam dari para pekerja lain sesuai pasal 78 ayat 2 UU tentang tenaga kerja, di mana pengusaha wajib membayar upah lembur.
Hari menyebut, rendahnya pemenuhan hak-hak pekerja media dapat berdampak pada profesionalitas. Dia mencontohkan, seorang jurnalis tidak bisa diharapkan menghasilkan produk jurnalis yang berkualitas jika gaji yang diterima tidak layak.
“Kondisi ini rentan budaya amplop. Jangan tunggu PHK, sudah saatnya berserikat,” ajak dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)