"Tidak ada kompromi bagi pelaku pembuang limbah sembarangan. Kalau bisa pidana maka tuntutannya harus pidana, saya tidak main-main dnegan itu," kata Risma, di Balaikota Surabaya, Jumat, 14 Juli 2017.
Orang nomor satu di Surabaya itu, menegaskan pelaku pembuang limbah tidak bisa ditolelir. Sebab, kata dia, limbah B3 akan membawa dampak berbahaya, baik pada lingkungan dan masyarakat setempat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kemarin kami bersama Polrestabes sudah turun ke lapangan. Ternyata ada warga setempat yang keracunan. Untuk para korban keracunan telah ditangani tim dari Dinkes Surabaya. Seluruh warga yang menjadi korban terus mendapat perawatan intensif," ujarnya..
Akibat kasus tersebut, sekitar 10 warga setempat keracunan. Polisi pun telah mengamankan empat orang pelaku pembuangan limbah B3 di Sungai di kawasan Rusunawa Romokalisari, Surabaya. Tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing berinisial MF, usia 76 tahun, asal Bungah, Gresik, HS, 49, warga Kebomas, Gresik, KDS, 42, asal Tenggumung Wetan, Surabaya, dan SEC, 38, asal Krembangan Surabaya. Para tersangka dijerat Pasal 104, 105, 107 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)