Pertemuan dengan pelanggan jarang dilakukan. Acapkali, pertemuan dilakukan ketika harga telah disepakati. Biasanya, wanita binaannya yang akan menemui pelanggan di tempat yang sudah ditentukan.
Praktik haram WNO akhirnya terendus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang. WNO diringkus saat berada di sebuah warung di Jalan Raya Ploso.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ditangkap saat menunggu pelanggan di tempat tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat saat rilis di Mapolres Jombang, Jumat, 26 Mei 2017.
Norman menjelaskan, pelaku memberlakukan tarif antara Rp1 juta-Rp1,5 juta untuk sekali kencan. WNO mengaku punya 10 anak PSK yang berusia 20-30 tahun. PSK dari berbagai latar belakang profesi.
"Dari setiap transaksi, pelaku mendapat imbalan Rp100 ribu,” imbuhnya.
Norman menyebut pelaku mengaku baru satu tahun menjalankan bisnis haram tersebut. Pelaku bakal dijerat Pasal 296 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)