Baca: Polda Jatim Selidiki 7 RS terkait Limbah Berbahaya
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq, mengatakan masih mengembangkan temuan dan penyelidikan. Namun Rofiq enggan menyebutkan tujuh rumah sakit yang diperiksa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Secara substansi, belum bisa kami sebutkan karena masih dalam proses pengembangan penyelidikan," ujar Rofiq di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Kamis 26 Oktober 2017.
Penyidik menggali keterangan sejumlah saksi, baik dari perorangan, perseroan, maupun manajemen rumah sakit. Tujuh rumah sakit itu beroperasi di Surabaya, Jombang, Mojokerto, dan Lumajang.
Pemeriksaan sementara berkutat pada legalitas perusahaan, izin operasional, dan kemampuan rumah sakit mengolah limbah. Pemeriksaan terkait dugaan tujuh rumah sakit tak memiliki alat untuk menampung limbah atau insiminator.
"Harus dibuktikan terlebih dahulu, baru kami lakukan gelar perkara," terang Rofiq.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, lanjut Rofiq, saksi menerangkan penampungan limbah terjadi sejak 2013. Proses pengambilan limbah didapat dari beberapa rumah sakit. Limbah dimusnahkan di Solo, Jawa Tengah.
"Sampai saat ini barang bukti berupa limbah berbahaya dilakukan pemusnahan oleh pihak kepolisian," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)