"Kita akan terus lakukan sosialisasi, karena masih banyak pelanggar yang menggunakan tilang manual," kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Jombang, Inggal Widya Perdana 31 Maret 2017.
Dari Catatan satuan lalulintas polres Jombang, sebanyak 800 pelanggar lalu lintas hanya 50 pelanggar yang menggunakan biaya denda melalui aplikasi e-tilang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Padahal salah satu manfaat dari program e-tilang adalah hemat waktu dan praktis, pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang, cukup bayar di bank yang ditentukan sesuai denda proses tilang selesai," imbuhnya.
Masih menurut inggal, selain itu manfaat dari e-tilang juga mencegah praktik pungli terhadap anggota di lapangan sehingga dapat mewujudkan satlantas polres jombang bersih dari pungli."Semua sudah tersistem dan otomatis sehingga ptaktek pungli dapat ditiadakan," pungkasnya.
Pelanggar di Kabupaten Jombang enggan menggunakan sistem e-tilang. Selain karena kurang familiar, ada keraguan mendapatkan denda maksimal saat menggunakan aplikasi tersebut.
"enak manual kayak gini (sidang, Red.) di pengadilan, karena kabarnya denda tilang online lebih mahal daripada sidang di pengadilan," kata Sulistyowati, 24, ketika mengikuti sidang tilang di pengadilan negeri jombang. Jumat 31 Maret 2017.
Selain ketakutan denda mahal, sulis mengatakan dirinya juga minim mendapatkan informasi terkait penerapan sistem e-tilang tersebut.
Hal senada juga diutarakan Rhiadhotun nikmah, 22, dirinya baru mengerti penerapan e-tilang saat ditindak petugas saat tidak bisa menunjukan surat ijin mengemudi. "Diberitahu saat kena tilang, bahwa saat ini sudah diterapkan e-tilang, dan disuruh milih antara e-tilang atau manual, saya lebih memilih manual," ujarnya.
Inggal menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi lewat media elektronik, cetak dan televisi terkait penerapan e-tilang di Kabupaten Jombang. "Bahkan dibeberapa tempat kita pasang baner dan spanduk imbauan," jelas inggal.
Masyarakat sambung Inggal tidak perlu takut diterapkan denda mahal saat menggunakan sistem e-tilang, karena penerapan denda sudah disesuaikan dengan tabel tilang yang dikeluarkan oleh pengadilan setempat sehingga tidak akan dikenakan denda maksimal.
"Contohnya pelanggar yang menggunakan helm dendanya Rp50 ribu dan tidak bawa SIM Rp75 ribu, jadi bukan denda maksimal, selain itu juga menghemat efisiensi waktu," beber Inggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)