Penasehat Hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono memberikan surat keterangan hasil kesehatan yang dikeluarkan tim medis Graha Amerta RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Dalam surat tersebut, tim medis mengizinkan agar Dahlan berobat ke RS. Tianjin, Tiongkok.
"Tim medis sudah mengizinkan untuk melakukan pengobatan di sana. Mohon kiranya hal ini bisa diizinkan sama yang mulia," ujar Agus, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 21 Februari 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penasihat hukum menyerahkan surat tersebut ke majelis hakim, Tahsin. Namun, pengajuan itu tidak serta merta di terima pihak Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Jadi Tersangka, Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar Penguasa
JPU Nyoman Sucitrawan mengungkapkan untuk pergi berobat ke luar negeri harus mencabut pencekalan. Pihaknya harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mencabut pencekalan.
"Kami, kan, enggak bisa memutuskan begitu saja. Kita harus koordinasi dulu dengan pimpinan," kata Nyoman.
Selain itu, untuk pergi keluar negeri juga membutuhkan waktu yang sangat lama. Sedangkan sidang sudah dua kali ditunda.
"Sebenarnya sangat mengganggu (proses persidangan). Karena sudah berapa kali ditunda. Tapi kami bukan dokter. Melihat kondisi Dahlan yang sakit, juga perlu pengobatan," katanya.
Dahlan Iskan menjadi terdakwa penyelewengan dana penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU). Dahlan pernah menjabat Direktur Utama PT PWU, pada 1999-2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)