Penasihat hukum dan jaksa penuntut umum mendekati meja hakim pada sidang dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 21 Februari 2017. (Metrotvnews.com/Syaikhul Hadi)
Penasihat hukum dan jaksa penuntut umum mendekati meja hakim pada sidang dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 21 Februari 2017. (Metrotvnews.com/Syaikhul Hadi) (Syaikhul Hadi)

Sidang Dahlan Iskan Ditunda 30 Menit

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 21 Februari 2017 15:25
medcom.id, Sidoarjo: Sidang lanjutan kasus korupsi penyelewengan aset dengan terdakwa Dahlan Iskan berlangsung alot. Penuntut umum menolak izin sakit yang disodorkan kuasa hukum terdakwa.
 
Penasehat Hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono memberikan surat keterangan hasil kesehatan yang dikeluarkan tim medis Graha Amerta RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Dalam surat tersebut, tim medis mengizinkan agar Dahlan berobat ke RS. Tianjin, Tiongkok. 
 
"Tim medis sudah mengizinkan untuk melakukan pengobatan di sana. Mohon kiranya hal ini bisa diizinkan sama yang mulia," ujar Agus, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 21 Februari 2017. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Penasihat hukum menyerahkan surat tersebut ke majelis hakim, Tahsin. Namun, pengajuan itu tidak serta merta di terima pihak Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Jadi Tersangka, Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar Penguasa


JPU Nyoman Sucitrawan mengungkapkan untuk pergi berobat ke luar negeri harus mencabut pencekalan. Pihaknya harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mencabut pencekalan. 
 
"Kami, kan, enggak bisa memutuskan begitu saja. Kita harus koordinasi dulu dengan pimpinan," kata Nyoman. 
 
Selain itu, untuk pergi keluar negeri juga membutuhkan waktu yang sangat lama. Sedangkan sidang sudah dua kali ditunda. 
 
"Sebenarnya sangat mengganggu (proses persidangan). Karena sudah berapa kali ditunda. Tapi kami bukan dokter. Melihat kondisi Dahlan yang sakit, juga perlu pengobatan," katanya. 
 
Dahlan Iskan menjadi terdakwa penyelewengan dana penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU). Dahlan pernah menjabat Direktur Utama PT PWU, pada 1999-2009.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif