Kasubag Humas Polres Jombang Iptu Subadar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada ibunya. Mereka lalu melapor ke Polsek Mojoagung yang lantas melimpahkan kasus ke Polres Jombang.
"Tersangka ditangkap di rumahnya, dan mengakuai perbuatannya dilakukan sebanyak enam kali kepada anak tirinya," ujar Subadar saat rilis di Mapolres Jombang, Senin (23/1/2017).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pengakuan tersangka, korban selalu diancam secara verbal. "Tersangka mengancam tidak akan menyekolahkan korban jika tidak mau melayani hawa nafsu tersangka," imbuhnya.
Polisi menyita sarung motif kotak-kotak biru kuning serta satu celana dalam pria abu abu. Tersangkan akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
