Terdakwa kasus kekerasan terkait pasir tambang ilegal Lumajang dihadirkan ke dalam sidang di PN Surabaya, Kamis 25 Februari, Ant - M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus kekerasan terkait pasir tambang ilegal Lumajang dihadirkan ke dalam sidang di PN Surabaya, Kamis 25 Februari, Ant - M Risyal Hidayat (Muhammad Khoirur Rosyid)

Satu Poin BAP Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lumajang Dihapus

salim kancil
Muhammad Khoirur Rosyid • 03 Maret 2016 14:36
medcom.id, Surabaya: Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menggelar sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tambang pasir ilegal di Lumajang. Dalam sidang, majelis hakim mencabut satu poin dari berita acara pemeriksaan (BAP).
 
Majelis hakim mencabut poin kepemilikan alat berat untuk pemerataan gundukan pasir di pantai Desa Selok Awar-Awar. Sebab isi BAP tak sesuai dengan fakta persidangan.
 
Semula BAP menyebutkan alat berat itu milik warga bernama Rofiq. Namun fakta persidangan menyebutkan alat berat itu ternyata milik Erisa Hadi Zakaria yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Satu Poin BAP Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lumajang Dihapus
(Suryono Pane, pengacara terdakwa kasus tambang pasir ilegal di Lumajang, Erisa, usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, 3 Maret 2016, MTVN - MK Rosyid)
 
"Alat berat itu milik Erisa yang disewa Rp180 per jam. Disewa sudah dua bulan tapi belum dibayar sama sekali," kata pengacara Erisa, Suryono Pane.
 
Suryono mengaku tak tahu alasan polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, kliennya hanya pemilik alat berat yang menyewakannya.
 
"Dalam sewa tersebut juga ada surat perintah kerja (SPK) resmi. Alat berat itu digunakan untuk pemerataan gundukan yang nanti akan dijadikan desa wisata," jelasnya.
 
Suryono menuding, Polda Jatim maupun Polres Lumajang tebang pilih menegakkan hukum. Sebab, kliennya tidak mendapatkan apapun dari tambang pasir.
 
"Sementara di persidangan terungkap Camat, Kapolsek dan Danramil dapat jatah Rp1 juta per bulan malah tidak dihukum. Ini jelas ada tebang pilih, kami merasa dirugikan. Saksi di persidangan sudah disumpah loh ya," imbuh dia.
 
Hari ini, PN Surabaya menggelar sidang kasus tambang pasir ilegal di Lumajang. Selain Erisa, sidang juga meminta keterangan terdakwa Hariono, mantan Kepala Desa Awar-Awar, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan Maddasir, dan operator alat berat Harmoko.
 
Penambangan ilegal terkuak setelah pengeroyokan terjadi pada dua aktivis antitambang pada September 2015. Satu di antaranya yaitu Salim Kancil tewas setelah pengeroyokan. Satu lainnya, Tosan, selamat namun mengalami luka parah. Tosan menjadi saksi dalam rangkaian sidang kasus tersebut. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif