Hal tersebut dibenarkan Ketua DPC Peradi Malang, Gunadi Handoko. Menurutnya, selama ini ALE dikenal bagus di kalangan advokat. Sepak terjangnya pun juga terbilang baik.
"Iya benar, ALE masih pengurus DPC Peradi Malang," akunya, ketika dihububgi Metrotvnews.com, Minggu (14/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Gunadi menyebut, saat ditangkap Satgas KPK, ALE tidak sedang menjalankan profesinya sebagai advokat. Hanya saja ALE merupakan pengacara perusahaan milik pengusaha Ichsan Suaidi. ALE ditangkap di salah satu kamar hotel oleh Satgas KPK.
"Baru satu jam yang lalu saya ngobrol lewat handphone. Kondisinya sehat. Ia sekarang dititipkan di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat," jelas dia.
Kemarin, Satgas KPK mengamankan enam orang saat melakukan operasi tangkap tangan. Enam orang digelandang ke Gedung KPK.
Usai pemeriksaan, ATS , ALE dan IS ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dugaan suap berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS.
IS dan ALE menjadi tersangka pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan ATS dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, sopir IS dan dua petugas keamanan hanya berstatus sebagai saksi. Mereka akan dibebaskan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
