Ketiga terperiksa yakni mantan Kapolsek Pasirian Ajun Komisaris Polisi Sudarminto, Kanit Reskrim Ipda Sigit Pornomo dan Babinkamtibmas Aipda Samsul Hadi. Sidang dipimpin Wakil Kepala Polres Lumajang Komisaris Polisi Iswahab.
"Menuntut terperiksa teguran tertulis, mutasi jabatan dan penempatan tugas di tempat khusus selama 21 hari," kata Penuntut Umum Ajun Komisaris Polisi Arif Hari Nugroho di Markas Polda Jawa Timur, Kamis (15/10/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Usai membacakan tuntutan, sidang diakhiri. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 19 Oktober 2015 dengan agenda putusan sidang.
Div Propam Polda Jawa Timur menetapkan tiga polisi itu sebagai terperiksa dalam kasus dugaan suap dalam aktivitas penambangan pasir ilegal di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Selain itu, ketiga polisi juga diduga membiarkan aktivitas penambangan pasir di Pantai Pecak, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)