Foto: Sidang disiplin tiga anggota Polsek Pasirian di Markas Polda Jawa Timur/MTVN_MK Rosyid
Foto: Sidang disiplin tiga anggota Polsek Pasirian di Markas Polda Jawa Timur/MTVN_MK Rosyid (Muhammad Khoirur Rosyid)

Tiga Anggota Polsek Pasirian Dituntut Teguran Tertulis

salim kancil
Muhammad Khoirur Rosyid • 15 Oktober 2015 15:24
medcom.id, Surabaya: Tiga anggota Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, terperiksa penerima suap aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Pasirian, Lumajang menjalani sidang disiplin anggota Polri di Markas Polda Jawa Timur, Kamis 15 Oktober. Sidang yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur beragenda pembacaan tuntutan.
 
Ketiga terperiksa yakni mantan Kapolsek Pasirian Ajun Komisaris Polisi Sudarminto, Kanit Reskrim Ipda Sigit Pornomo dan Babinkamtibmas Aipda Samsul Hadi. Sidang dipimpin Wakil Kepala Polres Lumajang Komisaris Polisi Iswahab.
 
"Menuntut terperiksa teguran tertulis, mutasi jabatan dan penempatan tugas di tempat khusus selama 21 hari," kata Penuntut Umum Ajun Komisaris Polisi Arif Hari Nugroho di Markas Polda Jawa Timur, Kamis (15/10/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Usai membacakan tuntutan, sidang diakhiri. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 19 Oktober 2015 dengan agenda putusan sidang.
 
Div Propam Polda Jawa Timur menetapkan tiga polisi itu sebagai terperiksa dalam kasus dugaan suap dalam aktivitas penambangan pasir ilegal di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Selain itu, ketiga polisi juga diduga membiarkan aktivitas penambangan pasir di Pantai Pecak, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif