Wisnu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelepasan aset perusahaan milik BUMD Jatim itu. Dalam pelepasan aset, Wisnu mengaku sebagai ketua tim yang ditunjuk langsung oleh Dahlan.
Dawud Budi Sutrisno, kuasa hukum Wisnu, mengatakan kliennya membuktikan penunjukan tersebut kepada penyidik Kejati. Kliennya membawa surat penunjukan yang ditandatangani Dahlan saat masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dalam tim itu ada 10 orang yang diketuai klien kami. Dan itu ditunjuk oleh Pak Dahlan Iskan selaku direktur utama,” kata Dawud Budi Sutrisno, di Surabaya, Kamis (20/10/2016).
Menurut Dawud, bukti tersebut juga telah dikantongi oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim. Pihaknya juga siap memberikan bukti tambahan jika memang penyidik memerlukan barang bukti lagi.
“Intinya dalam kasus ini apa yang dilakukan klien kami atas sepengetahuan direktur utama,” tegas dia.
Sementara itu, Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, Wisnu diperiksa terkait tupoksi (tugas pokok dan fungsi) selama menjabat sebagai ketua tim pelepasan aset di PT PWU. Penyidik menanyakan apa saja yang dilakukan dan bagaimana koordinasinya dengan direksi.
“Kalau terkait surat penunjukan itu sudah ditanyakan kepada Pak DI sebelumnya. Dan beliau mengakui, namun beliau kapan tepatnya surat itu diberikan karena sudah lama sekali. Pak DI mengakui semua tandatangannya juga,” terang Romy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)