Kepala Kejati Jatim Marulli Hutagalung mengatakan penyidik belum berani melanjutkan penyidikan TPPU terhadap mantan ketua umum PSSI itu atas kasus yang sama.
"Karena pokok perkaranya vonisnya bebas, TPPU ditunda dulu," kata dia, di Surabaya, Rabu (28/12/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Terkait putusan bebas terhadap La Nyalla, Marulli menyesalkan putusan hakim. Karena, kata dia, dari lima hakim, dua di antaranya menyatakan La Nyalla bersalah.
"Dua hakim yang menyatakan salah itu hakim ad hoc. Kalau tiga hakim lainnya hakim karir. Ya, bisa diartikan sendirilah. Pikir sendiri," katanya.
Baca: La Nyalla Divonis Bebas
Meskipun diputus bebas, Marulli menyatakan tetap menghormati putusan hakim. Hingga saat ini Kejati Jatim masih mempertimbangkan melakukan kasasi.
"Tunggu nanti dulu. Kita masih punya waktu 14 hari untuk pikir-pikir," imbuhnya.
La Nyalla Mattalitti divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas kasus dana hibah Pemprov Jatim saat ia menjabat ketua Kamar Dagang Industri (Kadin).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)