Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin mengatakan dua dari empat pelaku merupakan sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilodong Depok, Jawa Barat. Keduanya bernama Yanto, 41 dan Rypan.
"Kedua sipir itu mendapat bayaran narkoba jenis sabu seberat 75 Gram untuk sekali pengiriman. Selain itu, mereka masuk dalam pengedar narkotika jaringan internasional," kata Kapolda di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Jumat 3 Februari 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Kapolda, kedua penjaga rutan itu dikendalikan narapidana yang menghuni sel Lapas Depok. Namun Kapolda tak memastikan dimana mereka menjual sabu.
Kapolda mengatakan nilai 20 Kg sabu-sabu itu sama dengan Rp400 miliar. Artinya, lanjut Kapolda, pengungkapan kasus menyelamatkan 800 juta orang dari narkoba.
Machfud mengatakan jaringan tersebut sudah lama beroperasi. Mereka mengedarkan narkotika di Surabaya.
Lalu, Polda menangkap YN yang menginap di sebuah hotel di Tegalsari, Surabaya. Polisi menemukan 2 Kg sabu dari tas kopernya.
YN mengaku hanya kurir dan disuruh membawa sabu ke Surabaya. YN mengatakan ia disuruh oleh Yanto dan Rypan.
Lalu polisi membekuk Yanto dan Rypan. Polisi mendapatkan 1 Kg sabu dari kedua tersangka.
Penyidikan kasus berkembang. Polisi lantas menggerebek tempat penyimpanan sabu di sebuah lokasi di Surabaya. Polisi menemukan 17 Kg sabu yang disimpan FL alias P.
"Saat akan kami tangkap, FL alias P ini empat kabur, jadi anggota kami langsung menembak kakinya," ucap Machfud.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 112, dan 114 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman sanksi yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
