Sidang dengan agenda putusan itu menghadirkan dua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naimullah. Sidang dipimpin majelis hakim Jihad Arkanudin, dengan anggota Efran Basuning dan I Wayan Sosiawan.
Dalam pertimbangan hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti di persidangan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Diuraikan Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanudin, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dengan perencanaan dengan menggunakan alat seadanya. Kedua terdakwa, lanjut Jihad, juga telah melakukan kekerasan hingga mengakibatkan nyawa seseorang meninggal.
"Menghukum terdakwa Hariono dan Maddasir dengan hukuman penjara 20 tahun," tegas Jihad saat membacakan putusan di PN Surabaya.
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup.
Menanggapi putusan majelis hakim, baik jaksa maupun terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir majelis," kata Jaksa Naimullah.
Salim alias Kancil adalah aktivis Forum Petani Anti-Tambang asal Desa Selo Awar-awar, Pasirian, Lumajang. Dia tewas setelah dikeroyok puluhan orang protambang pasir ilegal pada Sabtu (26/9/2015). Selain Salim, massa protambang juga menganiaya Tosan. Nyawa Tosan bisa diselamatkan setelah mendapat perawatan di rumah sakit di Malang, Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)