Ketua tim kuasa hukum La Nyalla, Sumarso, mengatakan putusan hakim tunggal Fernandus merupakan keputusan tertinggi. Menurut Sumarso, tak ada lagi alasan Kejati membuka kasus baru terkait dana hibah Pemprov Jatim yang menyeret La Nyalla. Satu di antaranya soal tuduhan La Nyalla menggunakan dana hibah untuk membeli saham perdana Bank Jatim.
"Terkait itu, sudah tak layak lagi diteruskan dan harus dihentikan sesuai putusan pengadilan," kata Sumarso usai mengikuti sidang di PN Surabaya, Selasa (12/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sumarso mengatakan tak masalah bila Kejati berencana mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. La Nyalla dan tim kuasa hukumnya tak gentar. Sebab La Nyalla tak melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara.
"Secara otomatis, status Pak Nyalla sebagai tersangka juga gugur demi hukum," tegas dia.
Ditegaskan Sumarso, setelah putusan praperadilan ini, selain status tersangka La Nyalla yang gugur, status lainnya seperti daftar pencarian orang (DPO) dan pencekalannya juga gugur demi hukum. Dia juga meminta agar Kejati Jatim merehabilitasi penetapan tersangka terhadap La Nyalla. Sebab, penetapan La Nyalla sebagai tersangka merupakan kerugian besar bagi Ketum PSSI itu.
"Kami sangat bersyukur, bersyukur dan bersyukur atas putusan ini," pungkas Sumarso yang disambut teriakan Allahu Akbar simpatisan La Nyalla di ruang sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)