Wakasatreskrim Polresrabes Surabaya Kompol Manang Soebekti mengatakan pemeriksaan bertujuan mengetahui sejarah rumah di Jalan Mawar Nomor 10 itu. Rumah tersebut termasuk dalam bangunan cagar budaya yang dilindungi pemerintah kota.
"Kami perlu tahu sejak kapan ditempati hingga kapan rumah itu dijual dan apa alasannya," kata Kompol Manang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya, Nirindrani mengaku alasan penjualan rumah lantaran tak mampu membayar biaya perawatan untuk menjaga bangunan bersejarah itu. Ia mengungkapkan biaya perawatan mencapai Rp6 juta per bulan untuk kebutuhan air dan listrik.
"Kemudian biaya PBB-nya sebesar Rp20 juta per tahun," ungkapnya.
Lalu pada 2015, Nirindrani menjual rumah tersebut ke Beng Jayanata, pemilik PT Jayanata. Kemudian pada awal Mei 2016, rumah itu dibongkar. Pembongkaran rumah menarik perhatian warga dan menuntut pemerintah membangun ulang bangunan tersebut.
Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mengatakan memberi diskon 50 persen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada pemilik cagar budaya. Namun, Narindrani, ahli waris pemilik rumah bekas radio perjuangan Bung Tomo, mengaku tak menerima fasilitas tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
