Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan, MTVN - Hadi
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan, MTVN - Hadi (Syaikhul Hadi)

Masih Bertugas, Alasan Penahanan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditangguhkan

ijazah palsu
Syaikhul Hadi • 26 Juli 2016 19:18
medcom.id, Sidoarjo: DPRD Sidoarjo, Jawa Timur, mengajukan penangguhan penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo M Rifai yang menjadi tersangka penggunaan ijazah palsu. Alasannya, Rifai masih bertugas sebagai anggota dewan.
 
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan mengatakan Rifai masih tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD. Sehingga Rifai masih harus menjalankan agenda dewan.
 
"Makanya dibuat penangguhan itu," kata Sullamul di Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (26/7/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Bila kasus sudah masuk ke sidang, Rifai akan menjadi terdakwa. Sehingga Rifai tak lagi dapat menjalani tugasnya dalam jajaran pimpinan dewan.
 
"Seketika itu juga nanti akan diputuskan di tingkat legislatif," ujarnya. 
 
Selain kewajiban, Rifai juga masih menerima haknya sebagai wakil pimpinan DPRD Sidoarjo. Misalnya gaji, mobil dinas, dan tunjangan. Hak dan kewajiban itu akan lepas bila kasus berlanjut ke ruang sidang.
 
Kejaksaan Negeri Sidoarjo memutuskan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo M Rifai menjadi tahanan kota. Kejari mengabulkan permohonan penangguhan Rifai yang diajukan keluarga dan kuasa hukumnya.
 
"Selain itu, yang menjadi pertimbangan adalah surat jaminan (penangguhan) yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Sullamul Hadi Nurmawan," ungkap Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. 
 
Polres Sidoarjo menetapkan Rifai menjadi tersangka penggunaan ijazah palsu pada 14 September 2015. Rifai diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan dirinya menjadi anggota dewan.
 
Tim penyidik memeriksa 12 saksi dan 2 saksi ahli dalam kasus tersebut. Rifai pun dijerat dengan pasal 264 ayat 1 dan 2, pasal 266 ayat 1 dan 2 kuhp dan atau pasal 69 ayat 1 dan 2 undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang sikdiknas, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif