Sistem Ahwa atau sistem penunjukkan akan dipergunakan dalam memilih rais aam periode 2015-2020 pada Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama di Jombang. Penggunaan sistem ini telah disepakati dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama di Jakarta, 14 Juni lalu.
Penolakan ini karena mereka sebagai peserta seperti dipaksa memakai sistem Ahwa. "Mereka yang menolak seperti dipaksa menandatangani penggunaan sistem Ahwa dan menulis sembilan calon yang akan diajukan untuk menjadi anggota Ahwa. Ini tidak sesuai dengan AD/ART PBNU," kata Ketua PB Nahdlatul Ulama periode 1999 - 2004, Andi Jamaro Dulung, di Jombang, Kamis (30/7/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Andi akan berupaya menolak sistem Ahwa pada muktamar yang akan dibuka pada 1 Agustus nanti. Dia menilai jika keputusan Munas Alim Ulama melanggar AD ART Nahdatul Ulama, beberapa pasal yang jelas dilanggar, yakni Bab IX Pasal 21 dan 22, Bab XX Pasal 72 ayat 1 - 5.
"Seharusnya segala keputusan itu diserahkan kepada peserta muktamar, bukan kita yang diarahkan. Dan jika dipaksakan untuk tetap menggunakan sistem Ahwa, muktamar dipastikan deadlock," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
