Foto: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat wawancara dengan Media Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2015)/MI_Panca Syurkan
Foto: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat wawancara dengan Media Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2015)/MI_Panca Syurkan (Agus Josiandi)

Mensos Jelaskan Prosedur Adopsi Anak

penemuan jenazah angeline
Agus Josiandi • 15 Juni 2015 12:16
medcom.id, Pamekasan: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan akan memperketat prosedur adopsi anak. Dinas Sosial di daerah akan mengunjungi rumah (home visit) pemohon adopsi anak.
 
Kebijakan Mensos ini terkait kasus pembunuhan bocah 8 tahun, Angeline, di rumah ibu angkatnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Denpasar, Bali. Kemensos akan membentuk tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA).
 
"Kalau memang ada permohonan, maka pihak Dinsos maupun pihak Kemensos akan membentuk tim untuk home visit. Home visit paling tidak dua kali oleh pekerja sosial," kata Khofifah usai menghadiri pertemuan Nahdlatul Ulama (NU) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Minggu (14/6/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Khofifah mengatakan usai mengunjungi rumah pemohon, petugas Dinas Sosial akan melaporkan ke PIPA. Kunjugan kedua akan dilakukan setelah enam bulan anak diadopsi. Apabila memenuhi syarat dan prilaku orang tua angkat cukup baik, selanjutkan berkas pengajuan adopsi anak disidangkan di pengadilan setempat.
 
Prosedur ini, kata Khofifah, berlaku kepada pemohon adopsi anak baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif