"Kemungkinan besar logo tersebut luntur dari warna yang seharusnya sudah ditentukan dalam Perda Nomor 5 tahun 71 tentang lambang daerah yakni ijo (hijau) dan abang (merah)," kata Kepala Bagian Humas Kabupaten Jombang, Agus Usman Panuwun, Rabu (12/8/2015).
Agus menilai tak ada unsur kesengajaan mengubah warna logo. Bila itu terjadi, pelaku akan mendapat teguran keras.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pernyataan Agus menjawab kritik sejumlah pihak lantaran logo berubah warna. Perubahan warna itu ditemukan dalam kop surat di sebuah desa. Penggunaan warna hijau-kuning pun ditemukan pada mobil siaga desa yang dioperasikan sebagai kendaraan ambulans sejak beberapa bulan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)