Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kabupaten Pamekasan, Slamet Mudjiono, mengungkapkan pengetatan dilakukan terutama bagi penyelenggara umroh yang melakukan pengajuan paspor.
"Kami meminta surat pernyataan dari penyelenggara umroh sebagai jaminan atas pemberangkatan anggota rombongannya," katanya, Kamis (12/03/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Slamet mengatakan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki pengajuan paspor keberangkatan. Bila ada yang mencurigakan, Kantor Imigrasi tak akan menerbitkan paspor tersebut.
"Apabila kita ada dugaan, atau kecurigaan, ya kita tindak lanjuti, kita kroscek dulu, ke lapangan dan bekerjasama dengan pihak yang berwajib," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 16 WNI dilaporkan hilang di Turki dan diduga bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). Perjalanan umroh dinilai sebagai salah modus baru untuk bisa bergabung dengan ISIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)