Presiden Direktur AirAsia, Sunu Widyatmoko. Foto: Amaluddin
Presiden Direktur AirAsia, Sunu Widyatmoko. Foto: Amaluddin (Amaluddin)

Baru Dua Keluarga Korban Kecelakaan AirAsia yang Klaim Asuransi

airasia airasia hilang kontak airasia ditemukan
Amaluddin • 04 Maret 2015 01:41
medcom.id, Surabaya: Presiden Direktur AirAsia, Sunu Widyatmiko, mengatakan sudah ada dua keluarga yang klaim asuransi korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 di perairan Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, cair. Klaim asuransi itu diberikan kepada keluarga korban yang merupakan ahli waris.
 
"Baru dua keluarga yang dibayar klaimnya, asuransinya sudah diberikan ke keluarga korban penuh sebesar Rp1,25 miliar. Sementara keluarga korban yang lain masih menunggu kelengkapan dokumen," kata Sunu kepada Metrotvnews.com, usai mengikuti pertemuan tertutup bersama Tim SAR dengan keluarga korban di Mapolda Jatim, Selasa (3/3/2015).
 
Sunu menambahkan, sampai saat ini, pihak AirAsia masih terkendala dengan data-data dari keluarga korban yang lain untuk pencairan klaim itu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Mereka (korban) berliburan sekeluarga. Nah, biasanya yang mengetahui dokumen-dokumen itu ya korban. Makanya pihak keluarga mengalami kesulitan. Sementara untuk keluarga korban yang belum teridentifikasi ini kaitannya terkait surat kematian, dan semoga dalam minggu ini ada kesepakatan antara Polda Jatim dan Pengadilan," terangnya.
 
Menurut dia, dokumen lainnya yang tidak kalah penting adalah surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan notaris untuk WNI (Warga Negara Indonesia) keturunan.
 
Kendati demikian, Sunu selaku dari pihak AirAsia berjanji akan tetap membayar ganti rugi kepada seluruh korban. Bahkan, sebagai bentuk keseriusannya, AirAsia menggandeng Pemerintah Kota Surabaya agar klaim asuransi bisa cepat terbayarkan.
 
"Kita sekarang sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah (Surabaya). Bu Risma (Wali Kota Surabaya) sangat mendukung penuh untuk mencarikan klaim ini," katanya.
 
Sunu juga menyampaikan, bagi keluarga korban yang belum memahami teknis mengklaim asuransi, bisa langsung menghubungi pihak AirAsia.
 
"Untuk teknisnya, keluarga korban langsung saja menghubungi kami (AirAsia) dengan membawa dokumen lengkap. Kemudian setelah itu langsung kami proses pencairan melalui cek (tunai)," jelas Sunu.
 
Merujuk pada Pasal 141 ayat 1 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, pihak maskapai harus mengganti klaim asuransi penuh kepada keluarga korban sebesar Rp 1,25 miliar jika terjadi kecelakaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(BOB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif