ASN di lingkungan Pemkab Malang, Jawa Timur -- MTVN/Aditya Mahatva Yodha
ASN di lingkungan Pemkab Malang, Jawa Timur -- MTVN/Aditya Mahatva Yodha (Aditya Mahatva Yodha)

Pengurangan Jam Kerja tak Mengurangi Kualitas Pelayanan Pemkab Malang

ramadan 2017
Aditya Mahatva Yodha • 29 Mei 2017 14:09
medcom.id, Malang: Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang mengalami penyesuaian selama Ramadan. Meskipun ada pengurangan jam kerja, hal itu tidak akan mengurangi kualitas pelayanan pada masyarakat.
 
"Sesuai amanat Bupati Malang Rendra Kresna, puasa tak boleh menjadi alasan untuk mengurangi produkuvitas," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemkab Malang Budiar Anwar di Kantor Sekretariat Daerah Pemkab Malang, Jalan Panji Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Senin 29 Mei 2017.
 
Budiar menjelaskan, ASN Pemkab Malang masuk lima hari kerja. Jam kerja mereka pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit setiap Senin-Kamis.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Sementara, khusus Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30 WIB. Jam kerja lebih panjang 30 menit karena waktu istirahat juga lebih lebih lama, yaitu 60 menit," rinci Budiar.
 
Perubahan jam kerja ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN- RB) tertanggal 16 Mei 2017. Dalam edaran tersebut dijelaskan tentang penyusutan jam kerja ASN, TNI, dan Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif