“Pemilihan 57 situs itu karena lebih menonjol daripada yang lain,” ungkap Kepala Disparbudpora Sumenep, Sofianto, soal alasan pemilihan situs yang dipriortiaskan dikaji, Kamis 24 Agustus 2017.
Menurut Sofi, sudah ada satu objek kawasan yang ditetapkan sebagai cagar budaya, yaitu kawasan Keraton Sumenep. Selain Keraton, di kawasan itu terdapat Taman Sare, Museum, dan kantor Disparbudpora sendiri. Setelah tim ahli melakukan penelitian, barulah bupati setempat mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan cagar budaya itu.
Sementara 56 situs lainnya akan diteliti secara berkelanjutan, sehingga semua situs itu diketahui kepastiannya sebagai benda atau hal lain yang masuk cagar budaya. Setelah itu, baru dilanjutkan untuk meneliti situs lainnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jika situs tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, perawatan tetap hak pemilik atau pengelola. Pemerintah tidak ikut campur. Kecuali situs tersebut diserahkan ke pemerintah, barulah perawatannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Seperti kantor Disparbudpora yang awalnya bukan milik pemerintah, kini sudah menjadi tanggungvjawab pemerintah merawatnya setelah diserahkan kepemilikannya.
“Benda yang memiliki nilai sejarah sudah sepantasnya kita inventarisir,” ujar Sofi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)