Alat berat mengeruk tanggul Penahan lumpur lapindo di titik 71 desa Ketapang Tanggulangin Sidoarjo, MTVN - Hadi
Alat berat mengeruk tanggul Penahan lumpur lapindo di titik 71 desa Ketapang Tanggulangin Sidoarjo, MTVN - Hadi (Syaikhul Hadi)

Pengusaha di Sidoarjo Pertanyakan Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo

lumpur lapindo
Syaikhul Hadi • 27 April 2017 20:48
medcom.id, Sidoarjo: Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menilai keputusan Presiden Joko Widodo soal ganti rugi aneh. Keputusan itu berkaitan dengan pembatalan dana talangan ganti rugi PT Lapindo Brantas Inc terhadap korban kalangan pengusaha. 
 
"Aneh bin ajaib, karena keputusan itu tidak ada landasan hukumnya," ungkap Ketua GPKLL, Ritonga, Kamis 27 April 2017. 
 
Menurutnya, keputusan yang dilakukan Jokowi berpotensi Inkonstitusional, lantaran sudah membatalkan ganti rugi talangan tersebut. Pembatalan tersebut secara tak langsung mengkotomi antara warga dengan pengusaha. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas, sesuai MK No. 63/2015 sudah incraht. Artinya tidak ada dikotomi soal ganti rugi antara warga dengan pengusaha.
 
"Kami kan sama-sama korban. Harusnya tidak dibedakan antara warga dengan pengusaha.  Dan jika alasan kami hanya lah pengusaha ini bisa jadi blunder alias tak jelas," kata pemilik perusahaan PT Catur Putra Surya (CPS) itu.
 
Ia juga menilai alasan pemerintah membatalkan ganti-rugi korban lumpur untuk kalangan pengusaha tak relevan. Pemerintah menyebutkan perusahaan memiliki asuransi.
 
Padahal, kata Ritonga, asuransi merupakan hak individu untuk melindungi usahanya. Sementara ganti rugi merupakan tanggung jawab perusahaan atau negara atas bencana semburan lumpur.
 
"Ikut asuransi atau tidak, faktanya kami tetap korban lumpur. Makanya, sangat tak relevan sekali jika gara-gara itu ganti rugi harus dibatalkan," tegasnya. 
 
Ritonga mengatakan akan melayangkan surat ke Mahkamah Konstitusi dengan tembusan ke Presiden Jokowi. Melalui surat itu, Ritonga dan rekan-rekannya meminta penjelasan soal keputusan pemerintah atas ganti rugi korban lumpur.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif